Dinas PUPR Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda

Bima, Media NTB - Selasa, 28 Agustus 2018 bertempat di aula kantor Walikota Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda Kota Bima.
 
FGD dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsudin, MS, diikuti 75 peserta terdiri atas OPD terkait, Camat dan Lurah, LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat.
 
Narasumber yaitu akademisi Sekolah Tinggi Teknik Bima Taufikurrahman, ST, M.Si, dan Kabid Ekonomi Infrastruktur dan SDA Bappeda Litbang Kota Bima Jefris, M.Si.
 
Berdasarkan laporan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST, FGD ini merupakan rangkaian kegiatan dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang untuk Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda guna meminimalisir dampak negatif terhadap pelaksanaan pembangunan pada dua kecamatan tersebut.
 
FGD dilaksanakan untuk menjaring isu-isu yang ada di Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda sekaligus mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan berkelanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program.
 
Selain itu, memperkuat proses pengambilan keputusan atas kebijakan rencana atau program, serta mempertajam fokus dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha.
 
Sementara itu, Asisten II Setda dalam sambutannya menyampaikan bahwa degradasi lingkungan hidup bersifat kausalitas juga bersifat lintas wilayah dan antar sektor, sehingga memerlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sekuensial dari nasional ke daerah, lintas wilayah, antar sektor, dan antar lembaga.
 
Menurutnya, sumber masalah degradasi lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan pula.
 
"KLHS adalah instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang diimplementasikan pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan dan bersifat sekuensial dan strategis. Apabila kebijakan, rencana dan program berkonsekuensi pada terlampauinya daya Dukung Lingkungan (DDL) dan Daya Tampung Lingkungan (DTL), maka kebijakan rencana program pembangunan tersebut wajib diperbaiki dan segala usaha atau kegiatan yang telah melampui DDL dan DTL tidak diperbolehkan lagi", kata Asisten II.
 
Dia pun mengapresiasi Dinas PUPR yang mengadakan FGD ini sekaligus berharap isu-isu pembangunan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda dapat diakomodir dalam kajian lingkungan hidup strategis RDTR, sehingga mempercepat proses penyelesaian Perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di kedua kecamatan tersebut.(M)