Susunan Organisasi

Susunan Organisasi

Sebagai upaya mewujudkan keseimbangan dan keterkaitan kegiatan serta memantapkan pelayanan dan dukungan terhadap pembangunan, maka sejalan dengan itu Pemerintah Kota Bima melalui Peraturan Walikota Bima  Nomor 42 Tahun 2016  tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima, telah menetapkan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Secara garis besar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima, terdiri dari:

  1. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dan dibantu oleh:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Unsur Pelaksana adalah Bidang-Bidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang antara lain :
    1. Bidang Bina Marga, dibantu oleh:
      • Seksi Perencanaan Teknis dan Legger Jalan;
      • Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
      • Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
    2. Bidang Cipta Karya, dibantu oleh:
      • Seksi Tata Bangunan;
      • Seksi Air Minum; dan
      • Seksi Penyehatan Lingkungan
    3. Bidang Sumber Daya Air, dibantu oleh:
      • Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air;
      • Seksi Pembangunan Sumber Daya Air; dan
      • Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
    4. Bidang Penataan dan Ruang dibantu oleh:
      • Seksi Perencanaan Penataan Ruang ;
      • Seksi Pengawas Tata Ruang; dan
      • Seksi Pengendali Tata Ruang.
    5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Work Shop.
    6. Kelompok Jabatan Fungsional