Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas Pokok dan Fungsi SKPD

1.  Tugas Pokok SKPD

Tugas Pokok Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan Peraturan  Daerah Kota Bima Nomor  3 Tahun 2008 yaitu membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan Penataan Ruang, tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi.

2. Fungsi SKPD

Berdasarkan Peraturan  Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima yaitu :

  1. Pelaksanaan teknis administratif dan fungsional,  untuk penetapan standar pengelolaan sumber daya air dan pantai, pemberian ijin pembangunan, pemanfaatan jalan, pemeliharaan drainase kota beserta bangunan pelengkapnya dan pemberian perizinan, perubahan/pemanfaatan berbagai prasarana perkotaan dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi; 
  2. Pelaksanaan kebijaksanaan pemanfaatan teknologi tinggi, teknologi tepat guna bagi pembangunan dan pemeliharaan prasarana di bidang pekerjaan umum pertambangan dan energi;
  3. Melaksanakan koordinasi dan penyediaan dukungan, bantuan untuk kerja sama antar Kabupaten dan Kota serta pemeliharaan prasarana di bidang pekerjaan umum pertambangan dan energi;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan kepegawaian dan jabatan fungsional dalam lingkup Dinas;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Jabatan

       Berdasarkan Peraturan Walikota Bima Nomor  42 Tahun 2016, tugas dan fungsi masing-masing jabatan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara rinci dapat dilihat pada penjelasan dibawah ini :

1. Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:
    1. Pengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah;
    2. Pengkoordinasi pelaksanaan tugas satuan perangkat daerah;
    3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    4. Pelayanan administrative dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas fungsinya

2. Sekretariat

  1. Sekertaraiat mempunyai tugas memberikan pelayanan administarsi dan teknis yang meliputi  perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan perlengkapan rumah tanggan dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan dinas.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi : 
    1. Pengoordinasian penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan dan evaluasi;
    2. Pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkup dinas;
    3. Penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
    4. Pengelolaan urusan keuangan dan barang inventaris milik/kekayaan daerah lingkungan dinas; dan
    5. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas fungsinya.

       3. Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

2.a Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga penataan barang milik daerah/negara.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsiPenyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum  dan Kepegawaian;
    1. Pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
    2. Pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
    3. Pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/negara;
    4. Pelaksanaan penataan administarsi barang milik daerah/negara;
    5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja Kepegawai;dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

2.b Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Sub Bagian perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan recana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja program dan keuangan dan pelaporan;
    3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan keuangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    4. Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    5. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
    6. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistic di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    7. Pemantuan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    8. Penyusunan laporan di bidang perencanaan dan keuangan;
    9. Pelaksanan administarasi dibidang keuangan seperti urusan akuntasi, verifikasi keuangan, gaji pebendahan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
    10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Bina Marga

  1. Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan pembangunan/peningkatan/pemiliharaan jalan dan jembatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Bina Marga, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
    1. Penyusunan rencana kerja dan program pembangunan di bidang bina marga;
    2. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pengendalian dan pembinaan serta perijinan dalam bidang bina marga;
    3. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya pada ruas jalan kota;
    4. Pengawasan pengendalian dalam rangka memberikan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pekerjaan bina marga;
    5. Fasilitasi kerjasama dalam pengembangan prsarana dan saran jalan dan jembatan;
    6. Penanggulangan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencalan alam;
    7. Pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga;
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya;

       3. Bidang Bina Marga, membawahi:

  1. Seksi Perencanaan Teknis dan Legger Jalan;
  2. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
  3. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

3.a Seksi Perencanaan dan Legger jalan

  1. Seksi  Perencanaan Teknis dan Legger Jalan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan di bidang teknis dan legger jalan.
  2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Teknis dan Legger Jalan mempunyai fungsi:
    1. Survei tentang struktur jalan, bentuk sifat bangunan/topologi serta melakukan perencanaan mengenai geometrik jalan;
    2. Pelaksanaan spesifikasi teknis dan etimasi biaya terhadap pelaksanaan pembanguanan, peningkatan dan pemiliharaan jalan dan jembatan;
    3. Penyelenggraan pemiliharaan dan pelaksanaan pemutakhiran data jalan dan jembatan; dan
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas fungsinya.

3.b Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan

  1. Seksi pembangunan jalan dan jembatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan di bidang teknis pembangunan jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum.
  2. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan  mempunyai fungsi:
    1. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemabangunan dan peningkatan jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum;
    2. Pelaksanaan pemutakhiran program-program, estimasi biaya pelaksanaan pemabangunan dan peningkatan jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum;
    3. Pelaksanaan kegiatan pemabngunan dan peningkatan jalan dan jembatan dan penerangan jalan umum;
    4. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemabngunan dan peningkatan jalan dan jemabatan dan penerangan jalan umum; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya

3.b Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  1. Seksi Pemiliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan di bidang teknis pemiliharaan jalan dan jembatan.
  2. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan  mempunyai fungsi:
    1. Penyiapan bahan pelaksanaan pemiliharaan jalan dan jembatan;
    2. Pelaksanaan pemutakhiran program pemiliharaan jalan dan jemabtan;
    3. Pelaksanaan kegiatan pemiliharaan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
    4. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemiliharaan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

4. Bidang Cipta Karya

  1. Bidang Cipta Karya mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, mengkoordinasikan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pengembangan kawasan pemukiman, penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan persampahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
    1. Penyusunan program kerja kegiatan bidang;
    2. Perumusan kebijakan , petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
    3. Pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang;
    4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Dinas pada Bidang yang meliputi: Penyelenggaran IMB, setifikat layak fungsi Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung , pendataan bangunan, pemabangunan gedung dan fasilitas umum, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system pengelolaan air limbah dan darinase lingkungan serta persampahan;
    5. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi terkait;
    6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       3. Bidang Cipta Karya, membawahi:

  1. Seksi Tata Bangunan;
  2. Seksi Air Minum; dan
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan.

4.a Seksi Tata Bangunan 

  1. Seksi Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang teknis tata bangunan.
  2. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Bangunan mempunyai fungsi: 
    1. Penyusunan program dan rencana kerja Seksi;
    2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
    3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
    4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenagan Dinas pada bidang yang meliputi : Penyelenggaraan IMB, sertifikat layak fungsi Bangunan Gedung, Tim ahli Bangunan Gedung, pendataan bangunan, pembangunan gedung dan fasilitas umum;
    5. Pelaksana dan penyusunan bahan laporan kegiatan seksi; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

11.2.4.2 Seksi Air  Minum

  1. Seksi Air Minum mempunyai tugas melaksankan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang air minum.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Air Minum mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
    2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis kegiatan;
    3. Penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan seksi;
    4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lingkup tugasnya;
    5. Pelaksanaan anggaran kegiatan di bidang air minum; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

4.c Seksi  Penyehatan Lingkungan

  1. Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan pengawasan dan pengendalian di bidang penyehatan lingkungan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
    2. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis kegiatan;
    3. Penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan seksi;
    4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lingkup tugasnya;
    5. Pelaksanaan anggaran kegiatan dibidang penyehatan lingkungan; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

5. Bidang Sumber Daya Air

  1. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas merencanakan mengatur, membina, pengawasan, pengendalian, dan mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan/peningkatan/pemeilharaaan sumber daya air.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
    1. Penyusunan rencana keraja operasional dan program pemabangunan, peningkatan/pemiliharaan di bidang sumber daya air;
    2. Perumusan kebijakan tekniks, pemberiaan bimbingan pengendaliaan dan pembinaan serta perencanaan dalam bidang sumber daya air;
    3. Pelaksanaan pemabangunan, peningkatan/pemiliharaan saluran irigasi, Dam dan bangunan pelengkapnya pada perkuatan tebing sungai kota;
    4. Pengawasan dan pengendaliaan dalam rangka memberikan pedoman dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan sumber daya air;
    5. Fasilitas kerja sama dalam pengembangan prasarana dan sarana saluran irigasi dan Dam,
    6. Penanggulangan kerusakan saluran irigasi dan Dam akibat bencana alam;
    7. Pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air; dan
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       3. Bidang Sumber Daya air, membawahi:

  1. Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air:
  2. Seksi Pembangunan Sumber Daya air; dan
  3. Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.

5.a Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air

  1. Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang perencanaan sumber daya air.
  2. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
    1. Pelaksanaan survey tentang struktur sungai, bentuk sifat bangunan/topolgi serta melakukan perencanaan mengenai geometric sungai;
    2. Pelaksanaan spesifikasi teknis dan estimasi biaya terhadap pelaksanaan pembangunan, peningkatan/pemiliharaan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai;
    3. Penyiapan bahan pemutakhiran data saluran irigasi, sungai dan Dam;
    4. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan pemabangunan dan peningkatan/pemiliharaan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai akibat bencana alam;
    5. Pelaksanaan bimbingan dan pemberiaan petunjuk kepada bawahan di bidang tugasnya;
    6. Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan perencanaan prasarana sumber daya air; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

5.b Seksi Pembangunan Sumber Daya air

  1. Seksi Pembangunan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang pembangunan sumber daya air.
  2. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
    1. Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai;
    2. Pelaksanaan pemutakhiran program-program, estimasi biaya pelaksanaan pembangunan dan peningkatan saluran irigasi, Dam dan Perkuatan tebing sunagi;
    3. Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan peningkatan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing;
    4. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan pembangunan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai akibat bencana alam;
    5. Pelaksanaan bimbingan dan memberikan petunjuk kepada bawahan di bidang tugasnya;
    6. Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan pembangunan prasarana sumber daya air; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

5.3 Seksi Pemeliharaan Prasarna Sumber Daya Air

  1. Seksi Pemilharaan Prasarana Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembianaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang Pemiliharaan Prasarana Sumber Daya Air.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
    1. Penyiapan bahan pelaksanaan pemiliharaan  saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai;
    2. Pelaksanaan pemutakhiran program pemiliharaan  saluran irigasi, Dam dan Perkuatan tebing sunagi;
    3. Pelaksanaan kegiatan pemiliharaan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing, serta upaya penanggulangan kerusakan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai akibat bencana alam;
    4. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan pemiliharaan saluran irigasi, Dam dan perkuatan tebing sungai akibat bencana alam;
    5. Pelaksanaan bimbingan dan memberikan petunjuk kepada bawahan di bidang tugasnya;
    6. Pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan pemiliharaan prasarana sumber daya air; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

6. Bidang Penataan Ruang

  1. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian program bidang pemanfaatan ruang, serta informasi dan bina masyarakat.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Penataan Ruang, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi;
    1. Penyusunan Rencana Kerja, Kinerja dan Anggaran tahunan bidang Tata Ruang;
    2. Penyusunan Rencana Umum dan Rencana Rinci, dan Rencana Detail Kota;
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang tata ruang;
    4. Penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan tata ruang, pembinaan, pengendaliaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan ruang;
    5. Penyelenggaraan pemberian arahan, pengaturan, dan penataan teknis keruangan terhadap pembangunan fisik kota;
    6. Penyelenggaraan rekomendasi terhadap izin pemanfaatan ruang sesuai dengan dokumentasi teknis perencanaan tata ruang;
    7. Penyelenggaraan evaluasi terhadap startegis pengembangan daerah, pemyimpangan serta dampak lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan Rencana Umum, Rencana Detail dan Rencana Rinci Tata Ruang ;
    8. Penyiapan peta dasar untuk keperluaan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, atau kalangan swasta;
    9. Penyiapan surat keterangan rencana tata kota yang secara destriptif mengatur tentang penggunaan lahan, instensitas ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggiaan bangunan, koefisien daerah hijau) dan ketentuan lannya;
    10. Penyelenggaraan evaluasi pemanfaatan ruang pembinaan dan memfasilitas dan sinkronisasi penataan ruang perbatasan antar daerah;
    11. Penyusuanan prosedur penggunaan lokasi taman dan penebang pohon;
    12. Pembinaan dan fasilitas proses hukuman disiplin kepada bawahannya secara berjenjang yang melakukan penggalaran disiplin dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang displin pegawai negeri;
    13. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Penataan Ruang;
    14. Pembinaan dan koordinasi dengan istansi/lembaga lain tekait pembariaan bimbingan teknis di Bidang Penataan Ruang;
    15. Pengawas, pengendaliaan, pengkajian dan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penataan Ruang;
    16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

       3. Bidang Penataan Ruang membawahi:

  1. Seksi Perencanaan Penataan Ruang;
  2. Seksi Pengawasan Tata Ruang; dan
  3. Seksi Pengendalian Tata Ruang.

6.aSeksi Perencanaan Penataan Ruang

  1. Seksi Perencanaan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan, dan pengendaliaan di bidang Perencanaan Penataan Ruang.
  2. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Penataan Ruang mempunyai fungsi:                      
    1. Penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan seksi perencanaan penataan ruang;
    2. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendaliaan dan mengevaluasi penyusunan bahan penyelenggaraan, pemberiaan fasilitas, pembinaan dibidang Penataan Ruang;
    3. Pelaksanaan penyusunan rencana umum dan rinci tata ruang kota;
    4. Penyusunan bahan peraturan zonasi (zoning map dan zoning teks) sebagai penjabran dari rencana detail tata ruang;
    5. Penyiapan bahan legislasi untuk produk rencana tata ruang;
    6. Pelaksanan fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang;
    7. Penyusunan Data Base penataan ruang;
    8. Pelaksanaan diklat dan pembinaan dibidang penataan ruang;
    9. Penyusunan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Penataan Ruang;
    10. Pembinaan dan memfasilitasi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaran displin dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri;
    11. Pemberiaan pelayanan pengaduaan mesyarakat di bidang perencanaan penataan ruang; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

6.b Seksi Pemanfaatan Tata Ruang

  1. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang pemanfaatan tata ruang.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Seksi Pemanfaatan Tata Ruang;
    2. Penyelenggaraan kegiatan pengidentifikasian terhadap pemanfaatan runag yang tidak sesuai dengan rencana kerja;
    3. Penyediian pelayanan peta rencana tata ruang;
    4. Penyusunan legalisasi produk-produk pemanfaatan tata ruang;
    5. Penyusunan panduan teknis tentang pemanfaatan tata ruang Kota Bima;
    6. Pelaksanaan penelitiaan dan pengembangan Bidang Penataan Ruang;
    7. Penyusunan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Tata Ruang;
    8. Pembinaan dan fasiliatsi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaraan disiplin dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengaturan disiplin pegawai negeri sipil; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

6.c Seksi Pengendalian Tata Ruang

  1. Seksi Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendaliaan di bidang pemanfaatan tata ruang.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Tata Ruang mempunyai fungsi
    1. Penyusunan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Seksi Pengendalian Tata Ruang;
    2. Penyelenggaraan kegiatan pengidentifikasian terhadap pemanfatan  ruang yang tidak sesuai dengan rencana kerja;
    3. Penyusunan legalisasi produk-produk pengendalian tata ruang;
    4. Penyusunan panduan teknis tentang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang Kota Bima;
    5. Pelaksanaan penelitiaan dan pengembangan Bidang Pengendaliaan Penataan Ruang;
    6. Penyusunan pemataan pemanfaatan ruang;
    7. Penyusunan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Tata Ruang;
    8. Pembinaan dan fasiliatsi proses hukuman disiplin kepada bawahannya (secara berjenjang) yang melakukan pelanggaraan disiplin dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengaturan disiplin pegawai negeri sipil; dan
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

7. Unit Pelaksana Teknis

 UPT adalah Unit Pelaksanaan Teknis mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas.

8.   Kelompok jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tanaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap kelompok jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.