Sekilas DPUPR

Dinas Pekerjaan Umum  awalnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 16 Agustus 2002, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dengan menggunakan nomenklatur Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Selanjutnya, Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah mengalami perubahan nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum.

Tahun 2012 berdasarkan Perda 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima, Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi. Pada Tahun 2016 terjadi perubahan nomenklatur dimana Dinas Pekerjaan Umum,Pertambangan dan Energi berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan dinas tipe C.

Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang dipimpin olehKepala Dinas yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidangpekerjaan umum danpenataan ruang.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidangpekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidangpekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangpekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidangpekerjaan umum dan penataan ruang; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.