Survei Fasilitasi Usulan Penanganan Sedimentasi Embung Kolo

Sehubungan dengan adanya aspirasi masyarakat/kelompok tani di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima terkait kondisi Embung Kolo yang mengalami sedimentasi dan berpotensi mengurangi kapasitas tampungan serta fungsi pelayanan air bagi masyarakat, dipandang perlu dilakukan fasilitasi penanganan terhadap kondisi tersebut.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, Embung Kolo merupakan prasarana sumber daya air yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut status aset dan kewenangannya. Mengingat penanganan fisik terhadap prasarana yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bima harus memperhatikan ketentuan kewenangan pengelolaan sumber daya air dan pengelolaan barang milik negara/daerah, maka pelaksanaan pengerukan tidak dapat serta-merta dibebankan melalui APBD Kota Bima tanpa adanya kejelasan kewenangan dan mekanisme kerja sama yang sesuai ketentuan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Bima mengambil peran dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat, melakukan verifikasi kondisi lapangan, menyusun data awal kebutuhan penanganan, serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang (Dinas PUPRPKP NTB dan BBWS NT 1)