Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Bima Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Kota Bima, Selasa, 21 Juli 2026 – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bima melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Pemanfaatan Ruang di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang, memenuhi ketentuan perizinan, serta mendukung terciptanya pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi meliputi:
- Bangunan ruko Marina di kawasan Amahami, Kelurahan Dara, terkait adanya penambahan volume bangunan yang dilakukan oleh pemilik. Tim melakukan pengecekan kondisi eksisting di lapangan, memberikan arahan agar setiap perubahan bangunan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Bangunan rumah kos di Kelurahan Nae (Tolomundu), dengan fokus pada pemeriksaan dokumen perizinan bangunan serta kesesuaian pemanfaatan ruang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas pembangunan dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis maupun administrasi.
- Bangunan ruko yang direncanakan sebagai lokasi kegiatan MBG di Kelurahan Nae, di mana tim melakukan pengecekan terhadap aspek pemanfaatan ruang, dan kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana penggunaannya.
Selama pelaksanaan monitoring, tim mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pemilik bangunan maupun pelaku usaha. Selain melakukan pemeriksaan lapangan, tim juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Bima yang tertata, aman, dan berkelanjutan.
Apabila dari hasil monitoring ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi eksisting dengan ketentuan yang berlaku, maka tindak lanjut akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, dengan tetap mengedepankan pembinaan, koordinasi, dan penyelesaian secara komunikatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini, DPUPR Kota Bima berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan semakin meningkat. Dengan demikian, pembangunan di Kota Bima dapat berlangsung secara tertib, berkualitas, serta mendukung terciptanya ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.