Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Pemanfaatan Ruang terhadap Bangunan Tidak Sesuai Perizinan

Pada tanggal 13 juli 2026 bidang tata ruang melakukan peneguran ke dua secara tertulis pada bangunan yg dimiliki oleh Ibu Nurul Jannah.
Peneguran ini menindak lanjuti terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung yg telah d miliki terbit.
Pada saat yang bersamaan telah d lakukan pembongkaran terhadap bangunan yg tidak sesuai.
Teguran ini juga merupakan bagian dari implementasi Pengendalian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan instrumen pengawasan dan penertiban yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang (RTR).